Dari Makassar Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tipikor Makasar kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi, Rabu (17/6/2015).
Kali ini Pengadilan Tipikor menyidangkan kasus proyek pengadaan komputer untuk sejumlah sekolah di Kabupaten Selayar tahun 2008 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Duduk sebagai terdakwa, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Selayar Saharuddin, ia dituntut hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan bui.
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Pradilasanjaya
Terdakwa juga dibebankan mengganti kerugian negara Rp 135 juta atau diganti hukuman kurungan selama 1 bulan.
Selain Saharuddin jaksa juga menuntut hukuman serupa terhadap terdakwa lain, yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek tersebut, Sabaruddin.
No comments:
Post a Comment