Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, June 6, 2015

Direksi PLN era Dahlan Islan sering tabrak aturan pengadaan

Direksi PLN era Dahlan Iskan dinilai sering melangkahi aturan yang berlaku dalam menjalankan proyek. Aksi itu dilakukan untuk mendorongan percepatan pengadaan proyek listrik di tanah air.

"Ketika itu kami meminta BPK lakukan audit dengan tujuan tertentu dan dilanjutkan audit investigasi terhadap pengelolaan PLN. Ditemukan inefisiensi Rp37,6 triliun terhadap pengadaan gardu induk, HSD (high speed diesel), pengadaan batubara, dan yang lainnya. Itu di luar proyek 10 ribu MW tahap satu," kata mantan Ketua Panitia Kerja Sektor Hulu Listrik Komisi VII Effendi MS Simbolon ketika dihubungi, Sabtu (5/6/2015).

Kebijakan yang ditempuh direksi PLN ketika itu untuk percepatan proyek pemerintah di sektor listrik berimbas pada pelanggaran hukum. "Direksi PLN ketika itu sadar dan ada unsur kesengajaan untuk mempercepat pengadaan proyek," ujarnya.

DPR melalui Panja sudah mengingatkan agar direksi patuh pada ketentuan perundang-undangan. "Hasil audit memunculkan angka yang fantastis di periode 2010-2012. Tidak banyak yang percaya temuan itu menunjukkan angka-angka kerugian negara," katanya.

Ia mengingatkan pemerintahan sekarang tidak mengikuti kesalahan yang sama, dan tidak menabrak aturan demi mengejar target ambisius 35 ribu MW. "Kasus ini merupakan pintu masuk untuk menelisik semua kasus yang menyebabkan kerugian negara di sektor energi,” ujarnya.

Sumber: metrotvnews.com

No comments:

Post a Comment