Direksi PLN era Dahlan Iskan dinilai sering melangkahi aturan yang berlaku dalam menjalankan proyek. Aksi itu dilakukan untuk mendorongan percepatan pengadaan proyek listrik di tanah air.
"Ketika itu kami meminta BPK lakukan audit dengan tujuan tertentu dan dilanjutkan audit investigasi terhadap pengelolaan PLN. Ditemukan inefisiensi Rp37,6 triliun terhadap pengadaan gardu induk, HSD (high speed diesel), pengadaan batubara, dan yang lainnya. Itu di luar proyek 10 ribu MW tahap satu," kata mantan Ketua Panitia Kerja Sektor Hulu Listrik Komisi VII Effendi MS Simbolon ketika dihubungi, Sabtu (5/6/2015).
Kebijakan yang ditempuh direksi PLN ketika itu untuk percepatan proyek pemerintah di sektor listrik berimbas pada pelanggaran hukum. "Direksi PLN ketika itu sadar dan ada unsur kesengajaan untuk mempercepat pengadaan proyek," ujarnya.
DPR melalui Panja sudah mengingatkan agar direksi patuh pada ketentuan perundang-undangan. "Hasil audit memunculkan angka yang fantastis di periode 2010-2012. Tidak banyak yang percaya temuan itu menunjukkan angka-angka kerugian negara," katanya.
Ia mengingatkan pemerintahan sekarang tidak mengikuti kesalahan yang sama, dan tidak menabrak aturan demi mengejar target ambisius 35 ribu MW. "Kasus ini merupakan pintu masuk untuk menelisik semua kasus yang menyebabkan kerugian negara di sektor energi,” ujarnya.
Sumber: metrotvnews.com
No comments:
Post a Comment