Agar para pihak dalam pengadaan barang/jasa dapat segera mempersiapkan diri baik mental ataupun keilmuannya serta integritasnya, berikut adalah bocoran poin poin yang mungkin muncul dalam revisi atau perubahan perpres yang ke lima dari perpres 54 tahun 2010. Perubahan ini kemungkinan besar atau direncanakan akan muncul penampakannya pada pertengahan tahun 2015, baru revisi sudah ada perubahan lagi ya, selamat menikmati aja deh...
So sebelum dibuat matriks perubahannya, sebelum dibuat review perubahan perpres dan seperti biasa dibuat buku konsolidasi nya :) atau buku buku lainnya berikut adalah poin poin perubahan di perpres 54 tahun 2010, yaitu perubahan ke-5 dari perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah:
Poin – poin revisi menyeluruh Perpres No. 54 Tahun 2010 :
1. Ruang lingkup diperluas
Secara makro ruang lingkup diperluas sebagai strategi untuk masuk kedalam lingkup Government Procurement, tetap fokus pada APBN/APBD, Pengaturan lain diluar APBN/APBD diserahkan ke masing-masing sektor.
• Sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD
• Bank Indonesia, BHMN dan BUMN/BUMD
• Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas (KKS Migas)
• Dana Kapitasi
• APBDes
• Badan Layanan Umum
• Dana masyarakat yang dikelola Pemerintah/Pemerintah Daerah
• Kerjasaa Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyedia infrastruktur
2. Prinsip pengadaan ditambah integritas
Efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, INTEGRITAS, adil/tidak diskriminatif, akuntabel.
3. Kebijakan umum
Kebijakan Pengadaan meliputi:
a. penggunaan Barang/Jasa hasil produksi dalam negeri;
b. UMKM, koperasi dan KOPMAS dalam Pengadaan;
c. melaksanakan Pengadaan secara elektronik;
d. memaksimalkan peranserta/keterlibatan Orang Perseorangan/ Badan Usaha/ Badan Hukum/ Kelompok Masyarakat/ Lembaga Penelitian/ Organisasi Kemasyarakatan/ Asosiasi dalam Pengadaan;
e. memperhatikan konsep Ramah Lingkungan;
f. meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab Para Pihak dalam Pengadaan;
g. mengharuskan pengumuman secara terbuka Perencanaan Pengadaan kecuali yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas;
h. kreativitas dan inovasi dalam Pengadaan Barang/Jasa;
i. mendorong pelaksanaan konsolidasi Pengadaan;
j. mendorong tercapainya tujuan pengadaan.
4. Para pihak hanya 2 yaitu penanggung jawab anggaran dan penyedia barang/jasa
Penanggung jawab anggaran terdiri dari PA/KPA, ULP atau agen pengadaan.
Agen Pengadaan untuk pekerjaan kompleks berperan mulai dari proses pemilihan sampai dengan hasil pengadaan bisa dimanfaatkan oleh PPK atau user
5. Unit layanan pengadaan tugas wewenangnya diperluas mulai dari bagian Litbang, bagian pemilihan dan bagian manajemen kontrak.
6. Tidak ada lagi pengelompokkan jenis barang/jasa (barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dan jasa konsultan), dipakai sudut pandang pekerjaan rutin sederhana dan kompleks, didasarkan pada teori Kraljic.
7. Kewajiban penyedia terdaftar dalam SikAP untuk barang jasa tertentu.
8. Cara pengadaan dapat dilakukan dengan cara
• Swakelola
• Kerjasama
• Pemilihan.
Pemilihan dilakukan dengan
• Pelelangan
• Pembelian langsung
• Penunjukkan langsung
• Sayembara
Pelelangan untuk pengadaan diatas Rp 50 Juta, tidak ada di e-katalog dan tidak bersifat rutin.
Pembelian; secara elektronik melalui e-katalog atau pembelian langsung untuk barang/jasa rutin yang tidak ada dalam e-katalog.
Penunjukkan langsung; barang/jasa khusus dan keadaan tertentu bernilai maksimal Rp 50 Juta.
9. Ada teori manajemen kontrak agar pelaksanaan tepat waktu, tepat kuantitas, tepat kualitas dan tepat biaya.
10. Ada pasal yang menjelaskan tentang Tim teknis dan pengawas.
11. Perencanaan pengadaan meliputi :
a. Melakukan identifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan;
b. Melakukan analisa pasar;
c. Menetapkan prioritas pengadan;
d. Menetapkan strategi pengadaan.
12. Terdapat penilaian kinerja pengadaan yang terdiri dari kinerja finansial dan non financial.
Kinerja finansial menggambarkan realisasi penyerapan anggaran.
Kinerja non finansial menggambarkan tingkat efisiensi, tingkat efektivitas, tingkat inovasi.
Terlihat semakin meluas dan semakin simpel ya perpres nya, hal hal tentang teknis pelaksanaan itu dikeluarkan dari perpres sekarang ini, so silahkan saja dikomentari kalau kalau ada masukan dan selamat menikmati dan salam pengadaan dari Bogor
No comments:
Post a Comment