TANJUNG REDEB – dari www.kaltimpos.com, kasus pengadaan kapal pariwisata yang bermasalah. Nilainya hanya 300 jutaan, namun karena rusak maka jadi masalah. Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pariwisata di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau ternyata tidak sesuai kontrak. Hal itulah yang membuat Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Berau mengusut kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Apri Fajar Hermanto melalui Kanit Tipikor Ipda Agus Priyanto mengatakan, belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait kontrak yang tak sesuai. Pasalnya, pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap sejumlah saksi.
“Kalau kapal sudah kami cek di lapangan. Memang sudah rusak,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak sempat beroperasi dan mengalami kerusakan, sehingga perbaikan harus dilakukan kembali. “Itu addendum, karena ketika diterima kondisinya nggak bagus. Kalau beroperasi pendapatan dari mana,” terangnya, Jumat (19/6) kemarin.
Naiknya kasus ke tingkat penyidikan, membuat Tipikor melakukan pemanggilan kembali terhadap semua saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.”Dipanggil ulang, untuk keterangan tambahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Berau tengah menyelidiki beberapa kasus dugaan korupsi. Satu kasus di antaranya naik status ke penyidikan sejak 16 Juni lalu. Kasus tersebut terkait pengadaan kapal pariwisata di Disbudpar Berau dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 392.735.000 pada tahun 2010. Kapal itu kini berada di Pulau Maratua dan mangkrak karena rusak. Penyelidikan telah dilakukan sejak April lalu
No comments:
Post a Comment