Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, June 21, 2015

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pariwisata, Tak Sesuai Kontrak

TANJUNG REDEB – dari www.kaltimpos.com, kasus pengadaan kapal pariwisata yang bermasalah. Nilainya hanya 300 jutaan, namun karena rusak maka jadi masalah. Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pariwisata di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau ternyata tidak sesuai kontrak. Hal itulah yang membuat Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Berau mengusut kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Apri Fajar Hermanto melalui Kanit Tipikor Ipda Agus Priyanto mengatakan, belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait kontrak yang tak sesuai. Pasalnya, pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap sejumlah saksi.

“Kalau kapal sudah kami cek di lapangan. Memang sudah rusak,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak sempat beroperasi dan mengalami kerusakan, sehingga perbaikan harus dilakukan kembali. “Itu addendum, karena ketika diterima kondisinya nggak bagus. Kalau beroperasi pendapatan dari mana,” terangnya, Jumat (19/6) kemarin.

Naiknya kasus ke tingkat penyidikan, membuat Tipikor melakukan pemanggilan kembali terhadap semua saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.”Dipanggil ulang, untuk keterangan tambahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Berau tengah menyelidiki beberapa kasus dugaan korupsi. Satu kasus di antaranya naik status ke penyidikan sejak 16 Juni lalu. Kasus tersebut terkait pengadaan kapal pariwisata di Disbudpar Berau dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 392.735.000 pada tahun 2010. Kapal itu kini berada di Pulau Maratua dan mangkrak karena rusak. Penyelidikan telah dilakukan sejak April lalu

No comments:

Post a Comment