Ini berita tentang penyelesaian sengketa melalui BANI, antara pemprov dki dengan pengedia bis trans jakarta. Beritanya dari website www.beritasatu.com.
Meski Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyatakan Pemprov DKI kalah dalam kasus sengketa pembayaran satu unit bus Transjakarta merk Ankai pengadaan tahun 2013 oleh PT Ifani Dewi, tak membuat Pemprov DKI menyerah kalah.
Justru, Biro Hukum DKI Jakarta mengajukan gugatan terhadap BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan telah dilayangkan pada 17 Juni 2015 lalu.
Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI, Solafide Sihite, mengatakan Pemprov DKI akan melakukan perlawanan terhadap putusan BANI. Bentuk perlawanannya adalah melayangkan gugatan atas putusan BANI No.608/VIII/ARB-BANI/2015 tertanggal 22 April 2015.
Dalam putusan tersebut, BANI mengabulkan tuntutan PT Ifani Dewi dan mewajibkan Pemprov DKI untuk membayar sisa pembelian bus Rp 7,6 miliar.
"Gugatan atas putusan BANI ke PN Jakpus didasarkan dengan berbagai pertimbangan dasar hukum yang ada. Kami sudah mendaftarkan gugatan perlawanan atas putusan BANI ke PN Jakpus sejak 17 Juni 2015 lalu," kata Solafide di Jakarta, Jumat (19/6).
Sementara ini, lanjutnya, Pemprov DKI menggugat satu dari tiga putusan BANI yakni putusan BANI atas pengadaan bus gandeng dengan perkara No.608/VIII/ARB-BAN tanggal 22 April 2015.
Gugatan selanjutnya juga akan diajukan untuk dua putusan BANI atas pengadaan IV (single bus) dengan perkara No.589/VI/ARB-BANI 2014 yang diputus tanggal 28 April 2015 beserta putusan perkara No.615/IX/ARB-BANI/2014 pada 30 April 2015.
"Sekarang kita hanya mengajukan satu gugatan saja. Yang dua gugatan lainnya akan menyusul," ujarnya.
Dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI untuk mengajukan gugatan terhadap putusan BANI yakni Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di Pasal 70, dimungkinkan pihak tergugat mengajukan perlawanan dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya ditemukannya dokumen yang disembunyikan pihak penggugat. Dokumen yang disembunyikan itu di antaranya dokumen tentang penetapan status tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur Utama PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso.
"Dia tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler pada Dishub DKI tahun anggaran 2013," ungkapnya.
Dokumen lain yang disembunyikan, lanjutnya, yakni penetepan status terdakwa terhadap Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Kontruksi Dishub DKI, Setyo Tuhu atas kasus dugaan korupsi yang sama. Begitu pula dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drajad Adhyaksa yang juga ikut ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus itu.
"Dengan adanya tiga dokumen tersebut, maka putusan BANI tidak dapat dilakukan. Sebab, jika Pemprov DKI melakukan pembayaran atas pengadaan bus Transjakarta bermasalah itu, akan menimbulkan permasalahan baru. Kedua belah pihak bisa terseret kasus pidana korupsi," tegsnya.
Perlu diketahui sebelumnya, BANI memenangkan gugatan PT Ifani Dewi atas sengketa pembelian paket bus Dishub DKI. Atas putusan itu Pemprov DKI harus membayar sisa pembelian sebesar Rp 7,6 miliar untuk bus impor gandeng Tranjakarta merek Ankai yang dibeli pada 2013 lalu.
No comments:
Post a Comment