Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, June 20, 2015

Ketua pokja ulp minut dihukum 1 tahun penjara

Entah apa salahnya, ketua pokja ulp di minahasa utara dikenakan hukuman 1 tahun penjara plus denda 50juta. Di koran tidak jelas diberitakan apa kesalahan dari ketua salah satu pokja di ulp minahasa utara ini.
Eks Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang Dinas Kesehatan RSUD Unit Layanan Pengadaan (ULP) Minut, Aristarkus Merung (44) terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Maria Walanda Maramis Minahasa Utara (Minut).
Hal ini ditegaskan Majelis Hakim yang diketuai Darius Naftali SH MH, saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (19/6) kemarin. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Naftali.

Berdasarkan hal tersebut, Merung dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, serta denda sekira Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Ditemui usai sidang, secara pribadi terdakwa mengatakan sudah menerima putusan tersebut. Namun, Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan selama satu minggu, jika nantinya terdakwa keberatan dengan putusan ini, terdakwa bisa mengajukan banding. “Tetapi jika satu minggu tidak ada informasi dari terdakwa, kami menganggap terdakwa telah menerima putusan ini,” tegas Naftali.

Diketahui sebelumnya, terdakwa bersama oknum PPK berinisial RB dan terpidana Dadang, Dirut PT Sarana Wira Perkasa, diduga menggelapkan bantuan dana tugas dari Kementerian Kesehatan sekira Rp8,9 miliar, untuk pengadaan Alkes.