Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), M Jasin mengatakan, bahwa akomodasi penyelenggaraan haji berupa pengadaan pemondokan, transportasi, dan katering diawasi secara ketat baik secara internal maupun eksternal.
"Berbeda dengan tahun sebelumnya, ada proses negosiasi dalam pengadaan pemondokan, katering, maupun transportasi," katanya pada pembekalan petugas Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH), di Jakarta, Kamis (4/6/2015.
Oleh karena itu tim yang menegosiasikan pengadaan akomodasi tersebut, kata dia, harus memiliki data base, seperti harga bahan baku, untuk bahan negosiasi. "Hal itu penting agar tercapai efisiensi dan penghematan, disamping peningkatan kualitas pelayanan," katanya.
Bahkan pihaknya telah memiliki data perusahaan katering maupun pemilik rumah yang tidak direkomendasikan untuk dipakai pada musim haji tahun ini. Ia memaparkan ada 44 gedung/rumah yang tidak direkomendasikan untuk disewa dan ada sejumlah perusahaan katering masuk daftar "merah" .
Perusahan katering yang masuk daftar merah dan tidak direkomendasikan untuk dipakai, menurut dia, karena ditengarai mengucurkan "keuntungan" atau gratifikasi kepada oknum pejabat. "Perusahaan yang dikontrak harus memiliki rekam jejak yang bagus, tidak pernah mengirim nasi basi dan pengirimannya tepat waktu," katanya.
Ia berharap dengan pengawasan yang lebih ketat maka ongkos haji bisa ditekan dan kualitas layanan jemaah tahun ini meningkat.
Jasin mengatakan selain Irjen Kemenag, ada sejumlah instansi yang ikut mengawasi penyelenggaraan haji antara lain Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), BPK, DPR, dan KPK.
"Pengawasan dilakukan penyelenggaraan haji sesuai aturan, jangan sampai ada penyimpangan, persiapannya bagus, dan menelaah peraturan untuk disempurnakan," ujar Jasin yang juga mantan Wakil Ketua KPK.
Source from: harianterbit.com
No comments:
Post a Comment