Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan gaji CEO Alibaba Group, Jack Ma. Sebab, Jack ditunjuk sebagai penasihat pembangunan industri e-commerce di Indonesia.
Menurut Fahri, gaji Jack tak bisa memakai APBN, karena tak ada payung hukum terkait hal itu. "Gajinya dari mana? Dasarnya apa? Kalau pakai APBN jadi rumit. Kalau mau ditempelkan BUMN, itu mudah," ujar Fahri pada Jumat (9/9).
Namun, Fahri tak mempersoalkan penunjukan Jack Ma menjadi penasihat e-commerce di Indonesia. "Sekedar penasihat, penasihat saja," katanya. Ia pun mengaku memiliki banyak teman berstatus warga negara asing.
Bila menghadapi masalah, Fahri kerap kali berdiskusi dengan teman-temannya itu. "Enggak ada masalah itu. Kalau keluar surat keputusan, surat keputusan siapa?" tanyanya.
Ia menilai Jack akan memberi masukan terhadap perkembangan e-commerce dari luar Indonesia."Mungkin dia konsultan kayak dari Amerika, atau kayak MarkPlus. Bukan masuk sektor negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengundang Jack Ma, pendiri sekaligus CEO e-commerce terbesar di China, Alibaba Group untuk menjadi penasihat pembangunan industri e-commerce di Indonesia.
“Saya mengusulkan kepada Jack Ma untuk menjadi advisor dari Steering Committee implementasi petajalan (roadmap) e-commerce Indonesia,” terang Rudiantara
“Saya juga sedang mengusahakan tokoh internasional lain yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk juga menjadi advisor Steering Committee. Yang lainnya, yang relevan dengan Digital Economy," imbuhnya.
“Saya juga sedang mengusahakan tokoh internasional lain yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk juga menjadi advisor Steering Committee. Yang lainnya, yang relevan dengan Digital Economy," imbuhnya.
Jack Ma pun menanggapi positif ajakan tersebut. Kesediaan Ma menjadi salah satu penasihat pembangunan peta jalan e-commerce Indonesia diumumkan melalui kicauan di akun Twitter resmi Alibaba Group.
Sumber
m.monitorday.com/detail/40946/jadi-konsultan-e-commerce-gaji-bos-alibaba-group-bukan-dari-apbn
No comments:
Post a Comment