Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, September 26, 2016

Pemenang Lelang Gedung Dewan Bogor Bermasalah

Pembangunan proyek gedung DPRD Kota Bogor senilai Rp72,7 miliar terancam bakal tidak maksimal. Hal itu lantaran ketidakjelian Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam memeriksa latar belakang perusahaan pemenang lelang. Meski menawar dengan harga cukup rendah, yakni Rp69,768 miliar, rekam jejak PT TDAP sebagai pemenang lelang ternyata tidak begitu ciamik.

PT TDAP sudah masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 2014 lalu. Pengamat Jasa Konstruksi, Torik Nasution mengatakan, rekam jejak ini harusnya bisa menjadi bahan pertimbangan ULP sebelum memutuskan PT TDAP sebagai pemenang lelang.
“Jejak rekam tersebut adalah, kegagalan pembangunan lanjutan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) tahun 2015 di Kota Kotamobgu, Provinsi Sulawesi Utara. Juga, adanya usulan dari ketua DPRD Klaten untuk memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam karena kegagalan pada pembangunan menara Mesjid Al Aqsa Klaten,” ungkap Torik pada Radar Bogor Minggu (25/09/2016).
Untuk saat ini, lanjut Torik, perusahaan tersebut masih melaksanakan pembangunan gedung Mina E Asrama haji Bekasi, dengan besar tujuh lantai. Dan saat ini sudah memasuki minggu ke-8 hingga tersisa waktu selama 5 bulan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Dari jejak rekam tersebut, sebaiknya menjadi perimbangan bagi ULP Kota Bogor untuk lebih teliti dalam mengevaluasi calon pemenang. Bagi saya, siapa pun yang menjadi pemenang dan melaksanakan pembangunan gedung tak jadi masalah, asalkan memiliki pengalaman keerja yang baik,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Bagi perusahaan yang mempunyai track record buruk, dia  menyarankan agar konsultan  manajemen konstruksi (MK) dan Dinas Pengawasan Pembangunan dan Pemukiman (Wasbangkim)  agar lebih ekstraketat dalam pengawasan dan memonitoring dalam proses pelaksanaannya.
Meski pemenang lelang sudah final, masih ada masa sanggah hingga 28 September nanti bagi perusahaan yang diundang dan kalah untuk mengajukan sanggahan.
sumber : http://jabar.pojoksatu.id/

No comments:

Post a Comment