Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, August 18, 2018

Pokja ULP Papua tidak dapat diintervensi

Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen, mengatakatan kelompok kerja (Pokja) Biro Pengadaan Barang dan Jasa tak bisa diintervensi. Namun diharapkan bisa bekerja lebih proaktif.

“Kita tidak bisa mengintervensi kinerja mereka. Untuk itu, saya minta masing-masing pimpinan OPD setelah adanya penetapan anggaran di DPR harus rajin mengecek ke ULP," kata Hery kepada wartawan, di Jayapura, Kamis (16/8/2018).

Menurut ia, seluruh kegiatan itu dikaji dalam limit waktu sampai Desember, jika tidak bisa tender maka tetap anggarannya dipotong.

“Jadi, saya sudah tekankan dua bulan yang lalu, jangan pakai masalah untuk selesaikan masalah. Seperti dana DAK yang tidak bisa terpaksa harus kita potong, juga sumber dana lainnya yang terakomodir di OPD," ujarnya.

Ia menilai, jika dana alokasi khusus (DAK) dikembalikan ke kas negara karena tidak terpakai maka itu sebuah kerugian, bukan hanya di Papua tapi provinsi lain di Indonesia.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Djuli Mambaya, mengaku ada Rp 50 miliar dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan infrastruktur Provinsi Papua terpaksa dikembalikan ke kas negara.

“Semua ini gara-gara Pokja ULP yang terlambat tender termasuk proyek jalan dari Bolakme - Kelila – bokondini itu ada dana DAK terpaksa Rp 50 miliar dikembalikan karena tidak bisa dipakai tahun 2018,” kata Djuli.

Menurut ia, Pokja ULP jangan menutup mata dan telinga terkait ha ini karena semua dana dari rakyat dan untuk rakyat, sehingga harus percepat tender agar proses pembangunan berjalan dengan baik.

“Saran saya dievaluasi pokja ULP supaya tidak terjadi keterlambatan tender lagi, karena ini sudah berulang kali selama dua tahun. Bukan hanya Dinas PUPR tapi ada juga Dinas Pertambangan, RSUD, Dinas Pertanian, Dinas P dan P sama kasus,” ujarnya.

Menanggapi itu, dirinya meminta Pokja ULP agar transparan kepada rakyat, memang dana dari PUPR tapi tidak terproses.

“Kalau memang dana itu tidak mau diproses karena ada masalah tidak perlu kasih ke dana itu ke PUPR Papua tapi kasih saja ke dinas yang membutuhkan,” katanya.

“Kita macam mengemis untuk percepat tender di ULP, nanti kalau kita bicara di bilang intervesi lagi. Saya merasa dirugikan, saya selalu didatangi masyarakat Papua bertanya kenapa proyek–proyek tidak jalan, saya mau bilang apa, bukan saya yang masak karena Pokja ULP yang masak semua itu, kalau saya yang masak berarti sudah dinikmati dari bulan Januari,” sambungnya. 

http://www.tabloidjubi.com/artikel-18648-sekda-hery-pokja-layanan-pengadaan-tak-bisa-diintervensi.html

No comments:

Post a Comment