Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, September 5, 2018

Swakelola tipe III oleh organisasi masyarakat

https://baliexpress.jawapos.com/read/2018/09/04/94420/organisasi-massa-sebagai-pelaksana-swakelola-pengadaan-barangjasa

ATURAN Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditetapkan tanggal 16 Maret 2018 dan diundangkan tanggal 22 Maret 2018. Dasar pemikiran diterbitkannya Peraturan Presiden ini antara lain adalah peran penting Pengadaan Barang/Jasa terhadap pengembangan perekonomian daerah, perlunya pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terdapat beberapa pokok perubahan dan juga ketentuan baru dengan melakukan penyederhanaan dan lebih menerapkan praktik-praktik terbaik dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Salah satu ketentuan baru yang berkaitan dengan pengembangan perekonomian daerah dan percepatan pembangunan adalah pengadaan melalui swakelola. Swakelola adalah cara memperoleh Barang/Jasa yang dikerjakan sendiri oleh Perangkat Daerah/Ormas/Kelompok Masyarakat. Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh ormas pelaksana Swakelola (Pasal 18 Ayat (6).c) termasuk dalam Swakelola Tipe III.

Ormas dalam definisinya adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Pasal 1 angka 24). Definisi ini sama dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Berdasar ketentuan baru ini ormas diharapkan turut serta berpartisipasi dalam pembangunan dan mengembangkan perekonomian daerah.

Pelaksanaan kegiatan secara swakelola diatur lebih lanjut dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola. Dalam Perencanaan Swakelola Tipe III, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) membuat Nota Kesepahaman dengan Pelaksana Swakelola yaitu pimpinan ormas. Penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai dasar penyusunan kontrak swakelola.

Pejabat Pembuat Komitman (PPK) kemudian menyusun spesifikasi teknis/KAK dilanjutkan dengan meminta Pelaksana Swakelola untuk mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB). RAB ini digunakan sebagai dasar pengajuan anggaran untuk pengadaan barang/jasa melalui Swakelola dalam penyusunan RKA-KL dan RKA-PD. Setelah perencanaan selesai dilakukan maka dilanjutkan dengan Persiapan Swakelola.

Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan ormas dan kelompok masyarakat.

Dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan ormas, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tujuan pendirian ormas (visi dan misi) dan kompetensinya. Ormas yang dapat ditunjuk sebagai penyelenggara Swakelola Tipe III ini adalah ormas yang sudah berbadan hukum sesuai peraturan perundangan, memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak, memiliki struktur organisasi, AD/ART, memiliki bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/Jasa yang diadakan sesuai dengan AD/ART dan/atau pengesahan ormas, memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman dibidang Barang/Jasa yang diswakelolakan, memiliki neraca keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir dan memiliki kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.

Selama ini proses Pengadaan Barang/Jasa hampir selalu menarik minat para penyedia Barang/jasa, bahkan dengan semakin berkembangnya sistem dan aturan yang digunakan telah membuka kesempatan calon penyedia barang/jasa dari daerah lain bahkan dari propinsi/pulau yang berbeda dengan tempat kigiatan dilaksanakan. Dengan kondisi tersebut maka menyusun kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha akan menjadi pekerjaan rumah yang cukup sulit dilakukan oleh Perangkat Daerah. Pemecahan yang bisa dilakukan adalah Pemerintah Daerah menggandeng ormas dan masyarakat desa untuk merancang suatu kegiatan yang memang dibutuhkan di tingkat desa contohnya penanganan dan pengolahan sampah atau pengelolaan dan distribusi hasil pertanian/perkebunan. Kesulitan lain adalah persyaratan agar Ormas dapat menjadi pelaksana Swakelola cukup banyak, terutama persyaratan dibidang audit keuangan dan pengalaman melaksanakan bidang usaha yang sama. Persyaratan ini dibuat agar ormas yang akan melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari APBD meman memiliki ketaatan dan ketertiban dalam mengelola dana yang dipegang dan memiliki profesionalisme dalam bidang yang dilaksanakan, untuk mencegah ormas hanya bertindak sebagai makelar kegiatan.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilatarbelakangi antara lain agar terjadi percepatan pembangunan dengan memaksimalkan penyerapan anggaran serta meningkatkan pengembangan perekonomian daerah. Pelaksanaan kegiatan secara swakelola diharapkan dapat mencapai hal tersebut dimana pelaksana swakelola dikembangkan lebih luas dengan memberdayakan ormas selaku pelaksana Swakelola.

Tugas dari Instansi Pembina Ormas untuk memberikan pembinaan, pelatihan dan pemahaman kepada ormas sehingga dapat menjadi ormas yang profesional dan akuntabel yang dapat memenuhi persyaratan sebagai pelaksana Swakelola dan dapat memenuhi salah satu fungsi ormas itu sendiri yaitu berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. (*)

*) Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Madya Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Badung

No comments:

Post a Comment