Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Showing posts with label Probity Advice. Show all posts
Showing posts with label Probity Advice. Show all posts

Thursday, July 2, 2020

Procurement Probity Advice


Siapa Saja Para Probity Advisor
Para Probity Advisor adalah para Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa dari berbagai penjuru Republik Indonesia yang kita cintai, dengan latar belakang dan ragam pengalaman di Pengadaan Barang/Jasa dan kemudian di seleksi kembali melalui ujian psikologi kecocokan penugasan yang dilakukan oleh LKPP.

Manfaat
Menggunakan Para Probity Advisor dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan sejak awal dapat membantu meningkatkan keberhasilan dari proses Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana yang kita ketahui bersama, dalam proses Pengadaan barang / jasa Pemerintah memiliki keterkaitan aspek yang tidak sekedar dijalankan sesuai dengan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja, terdapat aspek Peraturan Perundangan lainnya dan juga kemungkinan optimasi pengadaan, dengan demikian pemberdayaan para Probity Advisor idealnya telah dilakukan sejak masa identifikasi kebutuhan sehingga sejak awal deteksi terhadap konsekuensi pembiayaan sudah dapat diketahui.