Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Tuesday, June 2, 2015
Masa Depan Pengadaan Online
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 yang isinya menginstruksikan seluruh intansi pemerintah untuk mengumumkan pelelangan melalui surat kabar nasional atau provinsi. Selain itu, pengumuman secara online (daring) yang selama ini disampaikan dan dilaksanakan melalui situs web Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masing-masing instansi pemerintah. Terbitnya surat edaran ini jelas merupakan tindak lanjut instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disampaikan dalam pertemuan dengan Menko Perekonomian dan kepala LKPP beberapa waktu lalu. Wapres Jusuf Kalla menginginkan semua lelang disampaikan melalui surat kabar dengan alasan supaya masyarakat luas tahu bahwa pemerintah memang bekerja.
Bagi para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama panitia pengadaan dan pengelola sistem pengadaan elektronik (e-tendering), instruksi Wapres yang kemudian dituangkan dalam surat edaran kepala LKPP ini sangat mengherankan. Surat edaran ini muncul di tengah luapan semangat para pegawai untuk memperbaiki dan menciptakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, serta bersih dari praktik korupsi.
Sejak hadirnya Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP dan elemen lain yang peduli dengan pengadaan barang/jasa pemerintah memang mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membangun sistem pengadaan yang transparan melalui media daring. Proses lelang manual perlahan diganti dengan lelang secara elektronik. Dengan sistem lelang elektronik, semua penyedia barang/jasa bebas mengikuti proses lelang tanpa ada yang menghalang-halangi. Antara penyedia dengan panitia lelang juga tidak ada proses tatap muka sehingga memperkecil terjadinya kongkalikong dalam penetapan pemenang tender. Semangat mewujudkan proses pengadaan barang/jasa yang transparan dan efisien inilah yang selalu didengungkan dan menjadi misi bersama para pengelola LPSE se-Indonesia.
Pleh karena itu, sangat wajar apabila muncul penolakan atas surat edaran tersebut. Mengumumkan pelelangan di surat kabar seperti dulu dianggap sebagai kebijakan balik arah dalam agenda reformasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain akan menyebabkan pembengkakan anggaran, instruksi untuk mengumumkan lelang di surat kabar juga akan sulit dilaksanakan mengingat sejak awal tahun setiap instansi pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk iklan pelelangan.
Saat ini proses lelang sudah mulai berjalan secara daring di situs web LPSE setiap instansi pemerintah se-Indonesia. Kemungkinan jadwal akan molor jika setiap instansi mesti membuat perubahan anggaran guna mengakomodasi instruksi tersebut. Lebih jauh lagi, edaran agar lelang diumumkan di surat kabar jangan-jangan menjadi awal kembalinya proses lelang ke sistem manual yang secara empiris terbukti rawan manipulasi dan korupsi.
Mengenai tujuan instruksi mengumumkan lelang di surat kabar, yaitu agar masyarakat luas tahu bahwa pemerintah bekerja, ini juga argumentasi yang patut dipertanyakan. Pertama, pemilihan media daring sebagai sarana pelaksanaan lelang justru dimaksudkan agar seluruh masyarakat bisa mengetahuinya. Warga di ujung timur Indonesia bisa tahu ada proses lelang di daerah ujung barat Indonesia dengan melihat sotus web LPSE yang sudah terintegrasi se-Indonesia.
Para penyedia barang atau rekanan bisa mengikuti lelang di lintas provinsi secara daring tanpa harus datang langsung. Dari sisi biaya, informasi yang disimpan lewat situs web LPSE ini jauh lebih murah dibanding biaya iklan di surat kabar.
Kedua, apakah kegiatan pelelangan merupakan satu pekerjaan pemerintah yang prioritas untuk dipamerkan secara massal melalui media massa? Saya menafsirkan ide mengumumkan kembali kegiatan lelang di surat kabar tersebut sebagai bagian dari pembangunan citra. Sebab, secara umum mungkin masih lebih banyak masyarakat yang membaca informasi di media cetak daripada media daring.
Namun, menurut saya, tidaklah tepat jika yang dipamerkannya adalah kegiatan lelang. Mungkin lebih tepat jika iklan di surat kabar diisi oleh keberhasilan dan jejak pembangunan pemerintah yang jelas akan membeberkan wajah pemerintahan yang sudah bekerja. Misalnya, tentang berapa kilometer jalan yang sudah dibangun sampai mulus selama satu tahun anggaran, berapa banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan yang sudah dibangun, dan sebagainya.
Adapun proses lelang yang harus kita bangun adalah bagaimana agar pengadaan barang dan jasa terwujud sesuai asas transparansi, efisiensi, efektivitas, serta dapat menyejahterakan bangsa. Dengan makin tingginya tingkat penggunaan internet, lambat laun akan makin banyak warga yang mau mengakses informasi pengadaan daring.
Patut untuk kita ketahui juga bahwa masyarakat sebagai konsumen informasi hanya akan tertarik membaca dan mengikuti informasi yang menarik bagi mereka. Artinya, entah diumumkan di surat kabar ataupun situs web, sebagian besar pembaca informasi mungkin akan melihat informasi lelang sekilas tanpa membaca detailnya. Hanya mereka yang berkepentingan yang akan mengikuti informasi lelang secara rutin, seperti para pengusaha/penyedia barang dan jasa, pengamat, atau lembaga swadaya masyarakat yang concern dalam pemantauan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut saya, kalaupun mesti ada pengumuman tentang pelelangan di surat kabar, materi yang diumumkan adalah kampanye agar setiap orang mengakses situs web LPSE untuk mengikuti atau sekadar mengetahui proses lelang yang dilakukan instansi pemerintah, baik yang sedang maupun yang sudah berjalan. Kita membangun sistem lelang daring dengan sebuah keyakinan bahwa hal ini akan mendorong terwujudnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih adil, transparan, efisien, serta bebas dari korupsi.
Oleh karena itu, yang kita kampanyekan adalah bagaimana agar para penyedia barang dan jasa mengikuti mekanisme tersebut dan masyarakat dapat memantaunya secara daring, bukan untuk mengembalikan lelang ke pola manual yang rawan dengan manipulasi dan korupsi