Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 1, 2020

Muhammad Fajuri (Saksi Ahli dari LKPP) dalam persidangan korupsi Dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi

Ahli pengadaan barang dan jasa, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP), Muhammad Fajuri, dihadirkan dalam persidangan korupsi Dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Pada persidangan yang dipimpin Morailam Purba, ahli mengungkapkan ada pelanggaran dalam proses pelelangan.

"Ada beberapa yang seharusnya tidak diperbolehkan, namun tetap dilakukan seperti mengalihkan pekerjaan kepada orang lain. Kemudian perusahaan yang digunakan milik seorang honorer di dinas PU. Ini akan memunculkan komplik kepentingan serta patut dicurigai terjadi persekongkolan," lanjutnya.
Sumber photo: https://www.jambi-independent.co.id/read/2020/07/01/52388/ahli-sebut-ada-pelanggaran


"Lalu siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus-kasus seperti ini?," tanya jaksa Moehargung Alsonta kepada ahli. “Yang paling bertanggungjawab adalah kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), Panitia Lelang, dan Penyedia,” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini ketiga terdakwa, yakni Saiful Efrizal, Wardodi Arya Putra dan Asril, mengakibatkan adanya kerugian negara, sebesar Rp.473 juta, dari hasil perhitungan yang dibuat oleh BPKP perwakilan Propinsi Jambi.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto, pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo  pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka diduga telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum. Bahwa akibat penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning pada BPBD Kabupaten Kerinci TA. 2017 tersebut.

Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh PT Anugrah Bintang Kerinci tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor: SR-371/ PW05/5/2019 tanggal 16 Desember 2019 sejumlah Rp 473.083.924,55.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan, tim jaksa penyidik berkesimpulan bahwa dalam kasus ini, telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pelelangan pekerjaan Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning TA 2017.

Kemudian, telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan lelang, guna memenangkan pelelangan tersebut. Lalu, pokja ULP telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan tugasnya pada saat pelelangan.

Selain itu, adanya pemalsuan dokumen-dokumen penawaran yang dilakukan dan terjadi pelanggaran terhadap perpres no 54 tahun 2010 beserta perubahannya dalam pelaksanaan pelelangan hingga pelaksanaan pekerjaan. Lalu, adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tehnis sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

https://www.jambi-independent.co.id/read/2020/07/01/52388/ahli-sebut-ada-pelanggaran

No comments:

Post a Comment