Ahli pengadaan barang dan jasa, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP), Muhammad Fajuri, dihadirkan dalam persidangan korupsi Dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Pada persidangan yang dipimpin Morailam Purba, ahli mengungkapkan ada pelanggaran dalam proses pelelangan.
"Ada beberapa yang seharusnya tidak diperbolehkan, namun tetap dilakukan seperti mengalihkan pekerjaan kepada orang lain. Kemudian perusahaan yang digunakan milik seorang honorer di dinas PU. Ini akan memunculkan komplik kepentingan serta patut dicurigai terjadi persekongkolan," lanjutnya.
Sumber photo: https://www.jambi-independent.co.id/read/2020/07/01/52388/ahli-sebut-ada-pelanggaran
