Berita dari ayobogor.com tentang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang membuat target di tahun 2022 seluruh PNS Eselon III dan IV memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, di dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 diamantkan adanya kewajiban ASN yang menjadi pelaku PBJ harus bersertifikasi. Serta paling lambat 31 Desember 2023 para pelaku PBJ yaitu PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan tidak cukup hanya memiliki sertifikat keahlian PBJ, namun juga harus memiliki sertifikat kompetensi PBJ seperti yang diamanatkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Showing posts with label sertifikasi pengadaan. Show all posts
Showing posts with label sertifikasi pengadaan. Show all posts
Wednesday, June 24, 2020
Monday, June 22, 2020
Banyak Pejabat di Pangkalpinang tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa
Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menyatakan, eselon III di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang harus memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
Hal ini diperlukan agar menjadi pejabat pengadaan memiliki tanggung jawab dan tidak dialihkan ke bidang lain.
“Saya maunya semua eselon III punya sertifikat itu. Jangan dialihkan tanggung jawabnya ke bidang lain karena dia tidak punya sertifikat. Banyak pejabat eselon kita yang belum punya. Ada yang ikut tapi banyak tidak lulus, itu karena tidak lulus atau ada apa sampai tidak lulus,” kata Radmida, Jumat (19/6/2020).
Dia mengatakan, dengan adanya sertifikat ini juga menjadi pertimbangan bahan penilaian untuk menduduki jabatan supaya memiliki bekal melaksanakan tugas.
Hal ini diperlukan agar menjadi pejabat pengadaan memiliki tanggung jawab dan tidak dialihkan ke bidang lain.
“Saya maunya semua eselon III punya sertifikat itu. Jangan dialihkan tanggung jawabnya ke bidang lain karena dia tidak punya sertifikat. Banyak pejabat eselon kita yang belum punya. Ada yang ikut tapi banyak tidak lulus, itu karena tidak lulus atau ada apa sampai tidak lulus,” kata Radmida, Jumat (19/6/2020).
Dia mengatakan, dengan adanya sertifikat ini juga menjadi pertimbangan bahan penilaian untuk menduduki jabatan supaya memiliki bekal melaksanakan tugas.
Subscribe to:
Posts (Atom)
