Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 30, 2020

Buleleng Krisis Pejabat Pengadaan

Pemkab Buleleng saat ini krisis pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.

Padahal berdasar Perpres No 16 Tahun 2018, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) harus dilakukan oleh tenaga fungsional, selambatnya 1 Januari 2021 mendatang.

Menyikapi hal itu, Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Selasa (28/7/2020) melakukan sosialisasi serta mendorong agar pejabat di masing-masing SKPD, bersedia menjadi pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.

Sosialisasi dilakukan di ruang rapat gedung Unit IV Setda Buleleng.

Padahal berdasarkan pendataan, untuk di seluruh SKPD serta kecamatan, memerlukan 70 pejabat fungsional.

"Berdasarkan hasil pendataan, yang memenuhi syarat menjadi pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, baru 34 orang. Dari 34 orang itu, setelah dievaluasi kembali hanya 28 yang memenuhi syarat jenjang pendidikan S1 dan Golongan III, sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, untuk diusulkan menjadi pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa. Namun dari 28 orang itu, baru 14 yang sudah menyatakan bersedia dan melengkapi persyaratan untuk diusulkan ke fungsional pengadaan," terang Suwitra.

Suwitra menjelaskan, dalam waktu dekat, 14 calon pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa itu akan mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta.

"Tentu dari sisi kebutuhan masih jauh sekali, dan kurang maksimal jadinya kalau kami hanya memiliki 14 orang. Oleh karena itu, 14 orang sisanya yang sudah memenuhi syarat, melalui pimpinan SKPD-nya didorong dan diusulkan menjadi tenaga fungsional, sebab jadwal uji kompetensi hanya sampai Oktober 2020," jelasnya.

Jika sampai Oktober 2020 tidak ada lagi pejabat, pengadaan barang melalui pihak ketiga.

"Sesuai Perpres, solusinya untuk melakukan pengadaan barang dan jasa harus melalui agen pengadaan, yang terdiri dari badan usaha atau UKBPJ yang ditunjuk untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan tentunya dari sisi waktu dan biaya jadi tidak maksimal," jawab Suwitra.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 harus diikuti.

Sebab, mulai 1 Januari 2021 proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan oleh pejabat fungsional.

"Selama ini proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Buleleng dilakukan oleh tenaga administrator, namun sudah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Sekarang hanya status kepegawaiamnya, harus menjadi pejabat fungsional, jadi kerjanya fokus nanti melakukan pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu kami mendorong teman-teman yang sudah memenuhi syarat agar bersedia menjadi pejabat fungsional

Thursday, July 2, 2020

Procurement Probity Advice


Siapa Saja Para Probity Advisor
Para Probity Advisor adalah para Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa dari berbagai penjuru Republik Indonesia yang kita cintai, dengan latar belakang dan ragam pengalaman di Pengadaan Barang/Jasa dan kemudian di seleksi kembali melalui ujian psikologi kecocokan penugasan yang dilakukan oleh LKPP.

Manfaat
Menggunakan Para Probity Advisor dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan sejak awal dapat membantu meningkatkan keberhasilan dari proses Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana yang kita ketahui bersama, dalam proses Pengadaan barang / jasa Pemerintah memiliki keterkaitan aspek yang tidak sekedar dijalankan sesuai dengan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja, terdapat aspek Peraturan Perundangan lainnya dan juga kemungkinan optimasi pengadaan, dengan demikian pemberdayaan para Probity Advisor idealnya telah dilakukan sejak masa identifikasi kebutuhan sehingga sejak awal deteksi terhadap konsekuensi pembiayaan sudah dapat diketahui.

Wednesday, July 1, 2020

Muhammad Fajuri (Saksi Ahli dari LKPP) dalam persidangan korupsi Dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi

Ahli pengadaan barang dan jasa, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP), Muhammad Fajuri, dihadirkan dalam persidangan korupsi Dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Pada persidangan yang dipimpin Morailam Purba, ahli mengungkapkan ada pelanggaran dalam proses pelelangan.

"Ada beberapa yang seharusnya tidak diperbolehkan, namun tetap dilakukan seperti mengalihkan pekerjaan kepada orang lain. Kemudian perusahaan yang digunakan milik seorang honorer di dinas PU. Ini akan memunculkan komplik kepentingan serta patut dicurigai terjadi persekongkolan," lanjutnya.
Sumber photo: https://www.jambi-independent.co.id/read/2020/07/01/52388/ahli-sebut-ada-pelanggaran

Tuesday, June 30, 2020

Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) dengan launching aplikasi pengadaan langsung untuk UMKM

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengajak seluruh pejabat negara belanja produk dalam negeri melalui aplikasi daring serentak pada awal Juli 2020. Khususnya dalam rangka pengadaan barang dan jasa.

Aksi ini dilakukan dalam rangka kampanye Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertengahan Mei lalu. Menurutnya gerakan ini sudah dikerjasamakan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-commerce.

"Nanti kita mau launching aplikasi pengadaan langsung untuk UMKM, kerja sama LKPP dengan e-commerce, semua pejabat negara harus belanja online pada sidang kabinet paripurna," ungkap Luhut dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/6/2020).

Dengan belanja produk UMKM, pejabat negara bisa menggunakan APBN untuk mendukung para pengusaha UMKM nasional.

Sunday, June 28, 2020

Inspektorat NTB : Dinas Beli Barang JPS dengan Harga Wajar!

Pengadaan barang jaring pengaman sosial (JPS) Gemilang tanpa tender rawan penyimpangan. 

Karena itu, OPD pelaksana diminta membelanjakan dana covid-19 dengan benar. ”Inspektorat berharap pengadaan barang jasa di masa covid-19 ini menerapkan prinsip kehati-hatian, membeli barang dengan harga yang wajar,” imbuh Inspektur NTB H Ibnu Salim, Jumat (26/6).

Pembelian barang dari industri kecil menengah (IKM) harus menggunakan harga yang wajar, sesuai harga yang berlaku saat ini. Jangan sampai terlalu tinggi atau terlalu rendah. Pembayaran kepada IKM juga harus sesuai harga yang dilaporkan. ”Tidak boleh ada selisih harga,” tegasnya.

Ibnu mengingatkan, penggunaan dana penanganan covid-19 mendapat pengawalan dari Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB dan aparat penegak hukum (APH). Selain melakukan pembinaan, mereka juga mengaudit setelah belanja dilaksanakan. ”Kalau ada selisih (harga) nanti kita temukan pada saat audit,” katanya.

Berbeda dengan belanja biasa, belanja dana covid-19 rawan penyimpangan pada saat penentuan harga kewajaran. Karena mereka tidak melalui proses tender, cukup dengan pemesanan barang. ”Itu saja kerawanannya,” kata mantan Kasat Pol PP NTB itu.

Harga kewajaran itu disepakati dengan penyedia barang. 

Jika tidak ada kesepakatan, PPK bisa meminta penyedia membuat pernyataan bersedia mengembalikan kelebihan harga jika saat audit ditemukan ketidakwajaran harga.

Ibnu menambahkan, dari hasil evaluasi penyaluran tahap I dan II, data penerima masih menjadi masalah. Ada warga yang berhak tapi belum menerima. ”Jumlahnya tidak banyak dan sudah diselesaikan, mereka menerima semua,” katanya.

Sehari sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan pemda terkait tujuh area rawan korupsi di Indonesia, salah satunya dalam proses pengadaan barang jasa. KPK mengharapkan para gubernur mengoptimalkan peran aparat pengawasan internl daerah untuk pencegahan korupsi. ”KPK tidak ingin ada pejabat dan pengusaha ditangkap KPK karena melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Selain pengadaan barang jasa, titik rawan korupsi lainnya adalah lahan reformasi birokrasi, rotasi dan mutasi jabatan, pemberian izin usaha tambang, mark-up proyek, fee proyek, dan uang ketok palu dalam pengesahan anggaran.

SUmber: https://lombokpost.jawapos.com/ntb/26/06/2020/inspektorat-ntb-ingatkan-dinas-beli-barang-jps-dengan-harga-wajar/

LKPP mendorong usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang dan jasa

Berita dari kontan.id

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melibatkan usaha mikro dan usaha kecil (UMK) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Roni mengatakan, untuk meningkatkan peran serta UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pihaknya telah melakukan beberapa langkah.

Pertama, mengeluarkan surat edaran Kepala LKPP nomor 18 tahun 2020 tentang pengadaan langsung secara elektronik untuk UMK sebagai penegasan kembali kewajiban pengadaan secara elektronik serta petunjuk peningkatan peran serta usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang dan jasa bagi menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah.

Wednesday, June 24, 2020

Berita dari ayobogor.com tentang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang membuat target di tahun 2022 seluruh PNS Eselon III dan IV memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, di dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 diamantkan adanya kewajiban ASN yang menjadi pelaku PBJ harus bersertifikasi. Serta paling lambat 31 Desember 2023 para pelaku PBJ yaitu PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan tidak cukup hanya memiliki sertifikat keahlian PBJ, namun juga harus memiliki sertifikat kompetensi PBJ seperti yang diamanatkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.



Tuesday, June 23, 2020

Sosialisasi Permen PU PR nomor 14 tahun 2020

Dalam permen terbaru ini beberapa substansi perubahan antara lain:

1. SEGMENTASI PEMAKETAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
2. PENGADAAN LANGSUNG
3. PENGADAAN JASA KONSTRUKSI DI PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT
4. PENGATURAN PENGADUAN
5. PERSYARATAN DAN TATA CARA EVALUASI TENDER/SELEKSI
6. PENGATURAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

Segementasi: Kecil Maks 2,5 M – Menengah diatas 2,5 M sd 50 M – Besar di atas 50 M

Untuk Persyaratan KSO tidak boleh Kecil dengan Kecil atauk Besar dengan Kecil.

Untuk lengkap materi sosialisasi dapat di lihat pada channel youtube pengadaan berikut ini:


IKM Sulit Ikuti Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Berita dari bisnis.com terkait Industri Kecil dan Menengah serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memerlukan perhatian serius agar bisa meningkatkan kapasitas dan kualitas IKM.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menindaklanjuti hal ini dengan mengeluarkan SE Kepala LKPP nomor 18 tahun 2020 tentang pengadaan langsung untuk Usaha Kecil. 

Peran serta industri kecil menengah (IKM) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu didorong guna akses pasar dan usaha dapat meningkat.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih mengatakan perlu ada pembinaan serius untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk IKM.

Menurutnya, sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa salah satu tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah untuk meningkatkan peran serta UMKM.

“Jadi, kami ingin pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi untuk memberikan peluang bagi IKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Gati.

Monday, June 22, 2020

Banyak Pejabat di Pangkalpinang tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa

Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menyatakan, eselon III di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang harus memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
Hal ini diperlukan agar menjadi pejabat pengadaan memiliki tanggung jawab dan tidak dialihkan ke bidang lain.
“Saya maunya semua eselon III punya sertifikat itu. Jangan dialihkan tanggung jawabnya ke bidang lain karena dia tidak punya sertifikat. Banyak pejabat eselon kita yang belum punya. Ada yang ikut tapi banyak tidak lulus, itu karena tidak lulus atau ada apa sampai tidak lulus,” kata Radmida, Jumat (19/6/2020).
Dia mengatakan, dengan adanya sertifikat ini juga menjadi pertimbangan bahan penilaian untuk menduduki jabatan supaya memiliki bekal melaksanakan tugas.